Apakah Jari Telunjuk Perlu Digerak-gerakkan saat Tasyahud?

Apakah disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk saat tasyahud?
Kapan waktu isyarat dilakukan?
Apakah perlu menggerak-gerakkan jari telunjuk berkali-kali atau cukup sekali?
Apakah jari telunjuk tangan kiri juga perlu berisyarat?
Apabila jari telunjuk tangan kanan putus, apakah perlu digantikan oleh telunjuk tangan kanan?

Jawab:
Disunnahkan mengangkat jari telunjuk tangan kanan tepat saat mengucapkan "alif" dalam kalimat إلا الله sekali saja. Tanpa harus menggerak-gerakkannya. Apabila jari telunjuk digerakkan berkali-kali, maka hukumnya makruh, tapi tidak mengakibatkan batalnya shalat--menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafii. Ada pula ulama yang berpendapat: batal.

Tidak perlu berisyarat dengan jari telunjuk tangan kiri, walaupun jari telunjuk tangan kanan putus.

Sumber:
Fatawa Imam Nawawi, juz 1 hlm. 50

Comments