Perkara ini amat umum terjadi di masyarakat kita. Baik di kota, apalagi di desa-desa. Begitu selesai shalat, kaum muslimin kemudian bersalaman (Berjabat Tangan) dengan 2 orang di samping kanannya dan 2 orang di samping kirinya. Bahkan, ada pula yang bersalaman dengan beberapa orang (jamaah) yang ada di belakangnya.
Para ulama sepakat bahwa bersalaman (mushafahah) antar sesama muslim amat dianjurkan saat bertemu baik di suatu majlis, jalan, kantor, masjid, sekolah, maupun tempat-tempat lainnya.
Terdapat riwayat sebagai berikut:
Qatadah bertanya pada Anas, "Adakah bersalaman menjadi kebiasaan di kalangan sahabat?"
"Iya," jawab Anas.
[HR Bukhari]
Sahabat Barra' bin Aziz meriwayatkan bahwa Rasulullah berada, "Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian saling bersalaman, melainkan diampuni doanya sebelum keduanya berpisah."
[HR Abu Dawud & Ibnu Makkah]
Nah, bagaimana sebenarnya hukum perbuatan ini? Apakah disunnahkan? Atau justru sebuah bid'ah?
Iman An-Nawawi (penyusun kitab Arbain an-Nawawi, Syarah Muslim, Al-Adzkar An-Nawawi, dan lain-lain) dalam kitab Fatawanya menyebutkan:
"Berjabat tangan hukumnya sunnah saat bertemu (dengan orang lain). Adapun apabila perbuatan ini khusus dilakukan hanya setelah shalat Ashar dan Subuh, maka menurut saya ini adalah termasuk bid'ah yang mubah."
"Pendapat yang terpilih (mukhtar) adalah: apabila seseorang itu sudah bertemu (bersalaman) dengan yang bersangkutan sebelum shalat, maka perbuatan berjabat tangan usai salam hukumnya bid'ah yang mubah (diperbolehkan). Namun, apabila orang yang di sampingnya adalah orang yang baru ditemuinya maka bersalaman itu hukumnya mustahab (sunnah); karena itu adalah awal pertemuan."
Sumber: Kitab Fatawa An-Nawawi, juz 1 hlm. 56.
Iman An-Nawawi (penyusun kitab Arbain an-Nawawi, Syarah Muslim, Al-Adzkar An-Nawawi, dan lain-lain) dalam kitab Fatawanya menyebutkan:
"Berjabat tangan hukumnya sunnah saat bertemu (dengan orang lain). Adapun apabila perbuatan ini khusus dilakukan hanya setelah shalat Ashar dan Subuh, maka menurut saya ini adalah termasuk bid'ah yang mubah."
"Pendapat yang terpilih (mukhtar) adalah: apabila seseorang itu sudah bertemu (bersalaman) dengan yang bersangkutan sebelum shalat, maka perbuatan berjabat tangan usai salam hukumnya bid'ah yang mubah (diperbolehkan). Namun, apabila orang yang di sampingnya adalah orang yang baru ditemuinya maka bersalaman itu hukumnya mustahab (sunnah); karena itu adalah awal pertemuan."
Sumber: Kitab Fatawa An-Nawawi, juz 1 hlm. 56.
Jadi, tidak ada masalah untuk bersalaman tiap usai salat. Tapi, menurut hemat saya (penulis blog), hendaklah kita bersikap arif dalam hal ini
Kita bisa melihat kondisi orang-orang di sekitar kita. Apakah terlihat tanda-tanda bahwa mereka orang yg biasa bersalaman ataukah sebaliknya. Kita tinggal menyesuaikan saja.
Comments
Post a Comment