Antara Taklid dan Ittiba'

DEBAT tentang TAKLID dan ITTIBA'
Antara Dawam Mu'allim (DM) VS Pengikut Wahhabiy (PW)

PW : "Taklid itu hukumnya haram"
DM : "Mengapa haram?"
PW : "Karena kita diperintahkan untuk ittiba' atau mengikuti Rasulullah SAW, dan bukan taklid kepada salah satu Imam Madzhab Empat".
DM : "Apakah kira-kira para Imam Madzhab Empat itu tidak mengikuti Rasulullah SAW?"
PW : "Para Imam Madzhab Empat itu jelas mengikuti Rasulullah SAW"
DM : "Lalu mengapa anda mengatakan haram, kalau ada orang taklid kepada ulama yang mengikuti Rasulullah SAW?
PW : "Pokoknya taklid buta itu haram"
DM : "Taklid buta itu seperti apa?"
PW : "Yaitu mengikuti pendapat ulama dengan cara buta tanpa mengetahui dalil-dalil yang dipakai dasar oleh ulama' tersebut"
DM : "Oke, sekaranga saya akan bertanya kepada antum : "Bagaimanakah hukumnya seorang hakim yang memutuskan perkara hanya berdasarkan pengakuan para saksi, sedangkan hakim tersebut juga tidak mengetahui secara langsung kejadian yang sebenarnya di TKP?"
PW : "Hakim tersebut dibenarkan, walau hanya berdasarkan pengakuan para saksi, karena hakim tidak dituntut untuk menyelediki langsung perkara tersebut ke TKP".
DM : "Antum semua ini aneh, hakim saja antum katakan boleh memutuskan perkara hanya berdasarkan pengakuan para saksi yang belum tentu alim dan jujur, padahal ini sekelas hakim, lalu mengapa antum mengharamkan orang-orang awam memutuskan perkara agamanya hanya berdasarkan penjelasan para ulama yang di-ikutinya tanpa harus mengetahui dalil-dalilnya?"
PW : "eee... eeee... eeee...."

Comments