Panggilan "Abi" dan "Ummi" Haram?

HARAMNYA PANGGILAN ABI DAN UMI?

Setelah sempat menghebohkan khalayak muslim Tanah Air dengan “fatwa” tidak sampainya bacaan Al-Qur’an untuk mayyit, Berita Islam Trans TV kini meluncurkan kembali “fatwa” tentang haramnya panggilan Abi dan Umi bagi suami istri. Bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab, munculnya fatwa itu mungkin tidak akan menimbulkan masalah. Masalah akan muncul ketika fatwa ditarik terlalu jauh hingga diharamkannya panggilan “bapak” oleh istri dan “ibu” oleh suami.

Secara sederhana, menurut pembawa acara tayangan berita Islam itu, alasan pengharaman panggilan “abi” dan “umi” oleh suami istri adalah karena serupa dengan bentuk dzihar. Untuk selanjutnya, disimpulkan bahwa dzihar merupakan perbuatan yang haram dilakukan oleh suami istri dan mengharuskan terjadinya perceraian antara suami. Sehingga dengan menggunakan nalar yang sangat praktis, dapat disimpulkan bahwa panggilan “abi” dan “umi” oleh suami istri mengharuskan terjadinya perceraian antara suami dan istri (?) Jika memang benar, seperti itu yang diyakini oleh tim kreatif dan pemandu acara Berita Islami Trans TV, maka mudahnya perceraian itu terjadi menurut ajaran Islam. Bukankah sejatinya---seperti tertulis di dalam Al-Qur’an Surat al-Thalaq--Allah mempersulit terjadinya perceraian bagi umat Islam?

Memahami Makna Dzihar

Berpijak kepada analogi yang digunakan bahwa panggilan “abi” dan “umi” adalah sama dengan dzihar ( ظِهَار ), perlu lebih dahulu dipahami apa makna dzihar itu. Syaikh Wahbah al-Zuhaili di dalam “al-fiqhu al-Islami wa Adillatuhu”, menulis bahwa makna dzihar menurut pengertian syara’ adalah:

ان يشبه الرجل زوجته بامرأة محرمة عليه على التأبيد او بجزء منها يحرم عليه النظر اليه كالظهر والبطن والفخذ كان يقول لها انت علي ظهر امي او اختي او بحذف كلمة (علي(

dzihar adalah perbuatan seorang laki-laki mempersamakan istrinya dengan perempuan mahramnya (ibu, saudara perempuan, bibi dan lain-lain) untuk selama-lamanya, atau dengan menyebut sebagian anggota tubuh istrinya, sehingga ia menganggap haram untuk melihatnya, seperti bagian punggung, perut, atau paha. Tindakan itu dilakukan dengan mengucapkan kalimat, ” engkau bagiku seperti punggung ibuku, adikku atau dengan menghilangkan kata ”alayya“ (bagiku) tersebut. (Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, 7/558)

Di dalam penjelasan lain, Syaikh Wahbah menjelaskan bahwa pada hakikat Dzihar serupa dengan ila’ (yaitu sumpah seorang suami untuk tidak mempergauli lagi istrinya).  Beliau juga menjelaskan aspek historis penggunaan ila dan dzihar, sebagai berikut:

الايلاء لغة الحلف وهو يمين وكان هو والظهار طلاقا فى الجاهلية وكان يستخدمه العرب بقصد الاضرار بالزوجة

Ila menurut bahasa (maknanya) adalah sumpah. Pada masa jahiliyyah, ila dan dzihar itu  merupakan bentuk perceraian. Dahulu bangsa Arab menggunakan ila dan dzihar untuk tujuan merusak ikatan pernikahan. (Syaikh Wahbah Al-Zuhaili 7/511)

Dari penjelasan tentang makna Dzihar  di atas tidak jumpai adanya keterkaitan unsur antara panggilan Abi dan Umi, dengan dzihar yang dimaksud. Di dalam kajian ushul fikih, rukun untuk menganalogikan suatu hukum  adalah dengan melihat adanya pertautan illat (sebab hukum) di antara kedua masalah. Seperti telah dijelaskan, illat  dari dzihar adalah keinginan untuk mengakhiri hubungan perkawinan.  Adapun tentang panggilan “abi” dan “umi” bagi pasangan suami-istri tidak dijelaskan illat yang mengharamkannya. Oleh sebab itu, dapatkah dikatakan bahwa ada pertalian “illat” di antara dzihar dan panggilan abi dan umi tadi? Mungkin hanya tim kreatif yang tahu.

Panggilan adalah Kebiasaan yang Diakui

Sebagaimana telah diketahui bahwa Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin. Dikatakan sebagai rahmatan lil ‘alamin karena setiap kebaikan yang dilakukan oleh manusia dan bermanfaat bagi kehidupan manusia diberi stempel legitimasi oleh ajaran Islam. Terkait dengan adanya pengakuan syariah terhadap kebiasaan itu adalah panggilan.

Bagi masyarakat Arab, panggilan “bapak” oleh seorang istri dan “ibu” oleh suami dianggap tabu karena masyarakat Arab sangat menjunjung tinggi ikatan nasab. Itu tentu berbeda dengan masyarakat Indonesia dan Asia pada umumnya, yang menganggap panggilan “bapak” dan “ibu” di antara suami-istri sebagai bentuk penghormatan terhadap kedudukan masing-masing di dalam hubungan rumah tangga.
Bagi masyarakat Arab, sebutan Abu fulan atau ummu fulan yang dinisbatkan kepada anak, menunjukkan penghormatan akan eksistensi seseorang di dalam masyarakat. Jika dikatakan bahwa panggilan Abu dan ummu merupakan identitas Islam, mengapa Rasulullah ﷺ menyebut Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh kaum munafik Madinah dengan sebutan ‘Abu Hubab”?

فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اي سعد الم تسمع ما قال ابو حباب؟ يريد عبد الله بن ابي قال كذا وكذا

Lalu Rasululullah ﷺ hai Sa’ad, tidakkah kamu dengar apa yang dikatakan oleh Abu Hubab? Maksudnya adalah Abdullah bin Ubay, ia berkata begini dan begitu (HR al-Bukhari, hadits nomor 6207)

Di Indonesia, panggilan “bapaknya si fulan” atau “ibunya si fulan” mungkin hanya terkenal di beberapa daerah. Panggilan itu untuk menunjukkan kedekatan yang bersangkutan dengan masyarakat.  Atau bisa jadi, karena yang bersangkutan tidak dikenal nama aslinya oleh masyarakat.

Bahwa popularitas panggilan abi dan umi di masyarakat Indonesia, tidak lain karena  makin akrabnya masyarakat kita dengan istilah-istilah Arab yang ditengarai bersifat Islami. Ada semacam keinginan untuk mempertahankan identitas sosial, namun juga sekaligus dapat merasakan secara mendalam ajaran Islam. Maka dari itu, panggilan “abi” dan “umi”  biasanya didengar di tengah-tengah keluarga yang  menerapkan ajaran Islam secara formal, meskipun ada juga kalangan awam yang ikut-ikutan  memakai panggilan itu.

Sebagai penutup, alangkah tidak tepatnya jika pengharaman terhadap sesuatu dasarnya adalah kebiasaan yang berlaku di satu tempat dan dianggap universal bagi tempat yang lain. Islam adalah ajaran yang bersifat universal. Universalitas ajaran Islam itu dilihat dari nilai-nilai yang disampaikan.

Oleh : Ustadz Abdi Kurnia

Comments